TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Lembaga Sandi Negara (Lamsaneg) menandatangani nota kesepahaman bersama dalam rangka kerja sama di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
Kerja sama tersebut ditandatangani Jaksa Agung Basrief Arief dan Kepala Lamsaneg Djoko Setiadi di Ruang Sasana Baharudin Lopa, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2014).
"Kerja sama ini dalam rangka untuk pengamanan informasi yang ada di lingkungan kejaksaan. Tapi informasi di sini bukan dimaksudkan dalam keterbukaan informasi publik, tapi terkait dengan masalah informasi-informasi elektronik supaya jangan sampai terganggu artinya jangan sampai ada pembajakan, hecker, sehingga mengganggu tugas kejaksaan," ungkap Jaksa Agung Basrief Arief di Kejaksaan Agung.
Selaku lembaga negara, Lamsaneg siap memberikan bantuan dukungan dengan perangkat teknologi informasi dan komunikasi yang lebih maju. Ada tiga kerja sama strategis yang ditandatangani. Pertama, bidang intelijen dalam hal penggunaan sumber daya manusia.
Kedua bidang perdata dan tata usaha negara dalam hal bantuan hukum serta pertimbangan hukum lainnya.
Ketiga, bidang pemulihan aset, dalam hal website Pusat Pemulihan Aset (PPA) www.pusatpemulihanaset.kejaksaan.go.id dan Asset Recovery Secured Data System (Arssys).
"Ini tentu ahlinya Lamsaneg, karenanya kami menjalin kerjasama dan banyak hal yang kami peroleh," ujarnya.
Sementara Kepala Lamsaneg Djoko Setiadi mengungkapkan rasa terima kasih kepada Kejaksaan Agung karena dengan adanya MoU tersebut, payung hukum untuk Lamsaneg bekerja untuk kejaksaan menjadi lebih kuat.
"Mulai hari ini bisa lebih kuat lebih seluas-luasnya lagi dalam membantu tugas-tugas kejaksaan. Intinya pada era sekarang ini semua serba digital, semua serba cyber, karena itu kami sebagai lembaga negara yang melindungi untuk mengamankan informasi negara," ujarnya.