TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya Kamis (18/9/2014) kembali mengirimkan berkas kekerasan seksual di TK Jakarta International School (JIS) dengan tersangka dua guru JIS yakni Neil dan Ferdinant.
Berkas tersebut sempat beberapa kali bolah balik ke Kejaksaan dan tak kunjung pula dinyatakan lengkap. Sampai akhirnya masa penahanan kedua tersangka diperpanjang hingga tiga kali.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan setelah penyidik melengkapi berkas sesuai petunjuk Kejaksaan, hari ini berkas kembali dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Berkas sempat ada yang kurang, dan kami sudah melengkapi petunjuk jaksa termasuk memeriksa saksi ahli dan staff JIS," kata Rikwanto.
Rikwanto mengatakan hingga saat ini kedua tersangka itu masih tetap mendekam di tahanan Polda hingga berkas dinyatakan lengkap.
"Kami masih tunggu jawaban jaksa, semoga segera P21, dinyatakan lengkap lalu pelimpahan tahap kedua tersangka dan barang bukti," kata Rikwanto.