TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus AKBP Idha Endri Prasetyono makin panjang, saat ini Polda Kalimantan Barat sedang mendalami keterlibatan perwira menengah tersebut dalam kasus kaburnya Abdul Haris bin Joharno buronan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kalimantan Barat.
Haris yang merupakan saksi kunci dalam kasus penggelapan barang bukti narkotika AKBP Idha Endri sudah ditangkap di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (18/9/2014) oleh Tim Pemburu Preman Polres Jakarta Barat.
Kapolda Kalimantan Barat Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengungkapkan bahwa dengan ditangkapnya Haris, saat ini sedang didalami dugaan kuat keterlibatan Idha dalam kaburnya gembong narkoba tersebut.
"Dengan ditangkapnya Haris ini, kita ingin mengetahui apakah Haris kabur dengan upayanya sendiri, atau ada pihak-pihak lain yang membantu," kata Arief di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2014).
Haris melarikan diri dari LP pada 28 Juli 2014 ketika lebaran. Sebelum kabur Haris yang menderita penyakit TBC minta untuk berobat ke rumah sakit dikarenakan poliklinik di rumah tahanan tidak memiliki dokter spesialis paru-paru.
"Sehingga dirujuk ke rumah sakit di wilayah Pontianak. Sudah beberapa kali ia berobat. Pada saat berobat tanggal 28 Juli itu digunakan yang bersangkutan untuk melarikan diri," kata Arief.
Saat ini, kepolisian masih mendalami proses kaburnya Haris dari LP.
"Dari terpidana Haris, kita dalami apakah ini bagian dari konspirasi, apakah bagian dari deal dengan yang bersangkutan (AKBP Idha), ini sedang kita dalami," ungkapnya.
Haris ditangkap tim gabungan dari Polres Jakarta Barat dan Polda Kalbar Kamis (18/9/2014) sekitar pukul 04.00 WIB dini hari. Tersangka ditangkap di sebuah kamar kost-kostan di Jalan Mangga Besar IX, Tamansari, Jakarta Barat.
Sebelum ditangkap, kepolisian sudah membuntuti Haris saat berada di Lokasari. Setelah diikuti, tersangka kemudian masuk ke sebuah kost-kostan lalu diamankan bersama barang bukti dua butir pil ekstasi. Haris pun kemudian diserahkan Polres Jakarta Barat kepada Polda Kalimantan Barat.
Abdul Haris merupakan terpidana kasus narkotika yang divonis 10 tahun 7 bulan penjara. Ia kemudian melarikan diri dari LP di Kalimantan Barat pada 28 Juli 2014. Haris merupakan bagian dari sindikat internasional narkoba yang ditangkap aparat Polda Kalbar pada Agustus 2013. Saat itu, Polda Kalbar yang dipimpin AKBP Idha Endri menangkap tiga orang sindikat narkoba Abdul Haris yang merupakan Warga Negara Malaysia.
AKBP Idha Endri Prasetyono dicokok Polisi Diraja Malaysia di Kuching, Malaysia, Jumat (29/8/2014) sore bersam Bripka MP Harahap. Penangkapan tersebut dilakukan PDRM setelah menangkap kurir narkoba jenis sabu bernama Chusi di bandara Kuala Lumpur. Tak lama PDRM menangkap keduanya di Kuching. Dari tangan Chusi, PDRM menyita barang bukti 3,1 gram sabu.
Hasil pemeriksaan PDRM diputuskan bila dua anggota Polri tersebut tidak cukup bukti dinyatakan terlibat dalam jaringan narkoba tersebut.