Tribunnews.com, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun menilai kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek Hambalang yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum termasuk korupsi politik.
Menurut Tama, ada indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan untuk proses politik, yakni pemenangan Anas sebagai ketua umum Partai Demokrat dalam Kongres 2010. Tama menilai kasus ini bukan lah perkara politik yang dibawa-bawa ke ranah hukum.
"Ini bukan perkara politik yang dibawa ke kasus korupsi, tapi karena ada korupsi yang dilakukan untuk proses politik. Ini yang dibawa JPU (jaksa penuntut umum) KPK ke pengadilan, dibuktikan di pengadilan," kata Tama dalam diskusi bertajuk Menanti Vonis Anas di Jakarta, Sabtu (20/9/2014).
Mengenai pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dianggap mengawali terjeratnya Anas dalam kasus hukum, Tama menilai pernyataan itu hanya komentar biasa dari seorang Presiden terhadap suatu kasus hukum. Presiden SBY, kata Tama, bukan kali itu saja berkomentar soal kasus korupsi.
"Statement (pernyataan) Presiden terkait perkara kan ada banyak ya, Bibit-Chandra, presiden berpendapat juga soal Gayus, tapi ini bagian dari komentar presiden terhadap kasus-kasus korupsi," ujar Tama.
Menurut dia, pernyataan Presiden yang meminta KPK untuk segera memperjelas status hukum Anas tersebut bukan suatu proses politik yang menyeret Anas dalam proses hukum. "Soal perkara kan tergantung bukti, kalau enggak ada bukti, enggak mungkin naik ke persidangan," sambung Tama.