TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk mengakui bahwa dirinya pernah meminta uang dengan total sebesar 100.000 dolar Singapura kepada Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut. Uang tersebut diberikan dalam dua tahap di Hotel Acacia Jakarta pada tanggal 13 dan 16 Juni 2014.
Di hadapan majelis hakim pengadiran Tipikor Jakarta, Yesaya juga menyadari permintaan sejumlah uang kepada Teddy itu merupakan perbuatan yang salah.
"Saya melanggar peraturan perundang-undangan, menerima uang dari pihak lain," kata Yesaya menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/9/2014).
Menurut Yesaya, dia memberanikan diri meminta uang kepada Teddy lantaran sedang mendapat masalah di Kejaksaan Tinggi dan juga mempunyai sejumlah utang yang harus dibayarkan.
Pada saat penyerahan uang itu, tidak ada pembicaraan yang terkait proyek Talud. Tetapi Yesaya mengaku sadar ada konsekuensi dengan penyerahan uang itu, yakni Teddy akan meminta timbal balik.
"Menyadari, saya harus kasih proyek. Kalau tidak, saya harus kembalikan atau kalau ada kegiatan berikan kepadanya," ujarnya. (Edwin Firdaus)