News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah: TPPU Tidak Perlu Menunggu Pembuktian Pidana Asal

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana pencucian uang dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak membutuhkan pembuktian pidana asal.

Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham, Mualimin Abdi, dalam sidang lanjutan uji materi UU TPPU, mengatakan Pasal 69 sudah tepat yang menegaskan untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana pencucian uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.

"Pasal tersebut tidak mewajibkan dibuktikan terlebih dulu tindak pidana asalnya. Pasal ini menegaskan bahwa TPPU bukan asesoris, oleh karena itu penuntutannya dapat berdiri sendiri tanpa menunggu dari tindak pidana asalnya," ungkap Mualimin saat persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/9/2014).

Menurut Mualimin, ketika terdakwa tidak dapat membuktikan sumber penghasilannya, memang patut diduga bahwa kekayaan tersebut adalah hasil tindak pidana korupsi.

Pasal tersebut, lanjut Mualimin, memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

"Juga dalam rangka melindungi pribadi, keluarga dan kehormatan martabat harta benda di bawah kekuasannya serta adanya rasa aman sebagai antisipasi adanya transaksi yang begitu cepat dan mengantisipasi pencegahan kejahatan TPPU," ujar Mualimin.

Sebelumnya, bekas Ketua MK Akil Mochtar mendaftarkan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap UUD 1945. Pasal yang diujikan adalah yakni Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), pasal 69, Pasal 76, ayat (1), Pasal 77, Pasal 78 ayat (1) dan Pasal 95.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini