News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2014

Pemondokan Jauh Dari Masjid Nabawi Pengaruhi Kekhusyukan Jamaah Haji

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masjid Nabawi di Kota Madinah, Arab Saudi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VIII DPR melakukan pengawasan ibadah haji di Madinah, Arab Saudi. Anggota Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menuturkan setidaknya terdapat lima masalah yang dibahas.

Lima masalah itu pemondokan, transportasi, kesehatan, katering dan Keamanan jamaah. Ace menjelaskan dalam hal pemondokan terdapat 17.224 jamaah haji yang berada di luar markaziyah (seputaran) masjid nabawi yang jaraknya lebih dari 650 meter.

"Hal ini berpengaruh terhadap kekhusyukan jamaah haji," kata Ace melalui pesan singkat, Senin (22/9/2014).

Menurut Ace, jauhnya pemondokan haji di Madinah ini merupakan kejadian yang pertama kali dalam penyelenggaraan haji Indonesia. Letak persoalannya disebabkan ketidaksesuaian antara kontrak pemondokan yang ditandatangani antara pihak Kementerian Agama RI dengan pihak Majmuah (kelompok penyelenggara) haji Arab Saudi.

"Pihak majmuah telah melanggar kesepakatan kontrak tersebut. Memang Kementerian Agama telah mengadukan ke pihak pemerintah Arab Saudi. Namun hingga saat ini belum ada respon positif dari Pemerintah Arab Saudi," kata Politisi Golkar itu.

Ace telah meminta agar Kementerian Agama RI mengadukan persoalan ini ke meja hukum karena telah menyalahi kontrak.

"Penyelesaian hukum dengan mengadukan majmuah ini supaya jangan sampai Kementerian Agama berdalih hanya semata kesalahan pihak majmuah," imbuhnya.

Ia pun meminta kepada Kementerian Agama tidak lagi memakai jasa majmuah yang bermasalah atau wanprestasi pada tahun yang akan datang. Jika diperlukan, pihak majmuah harus mengganti kerugian baik moral maupun material.

Terkait dengan katering, Ace mengatakan seharusnya kualitas konsumsi tahun ini lebih baik dari sebelumnya karena Komisi VIII DPR RI telah menyetujui biaya konsumsi yang awalnya 10,5 SAR sekarang menjadi 12 SAR per-jamaah. Namun, ia masih mendapatkan laporan bahwa pelayanan konsumsi jamaah ditemukan berbagai permasalahan. Misalnya kualitas makanan yang itu-itu saja dan distribusinya ke jamaah yang kerapkali tidak tepat waktu.

"Saya meminta kepada Kementerian Agama agar bersikap tegas kepada pihak penyedia katering yang bermasalah tersebut," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini