TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho mempertanyakan komitmen Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Handoyo Sudrajat dalam membuat efek jera bagi pelaku korupsi. Hal itu juga merespon pemberian pembebasan bersyarat dan remisi 29 bulan untuk terpidana Anggodo Widjojo.
Terlebih, Handoyo merupakan mantan Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.
"Ini yang juga kita pertanyakan, harusnya Dirjen PAS punya komitmen serius dalam hal pemberantasan korupsi," kata Emerson di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Senin (22/9/2014).
Diketahui, Anggodo Widjojo diajukan mendapat PB dan mendapat remisi 29 bulan. Pemberian remisi dan pengajuan PB ini dianggap bermasalah lantaran Anggodo bukan justice collaborator (JC). Apalagi, pengajuan JC sebagai syarat PB ditolak KPK.
Emerson menyarankan Handoyo mundur, jika merasa tertekan menjalankan tugas sebagai Dirjen PAS.
"Kalau Dirjen PAS mengalami tekanan, menurut saya lebih baik mundur, daripada dia terganggu atau dianggap tidak punya komitmen pemberantasan korupsi," kata Emerson.