News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Kuasa Hukum Anas Heran KPK "Mendadak" Sanjung Nazaruddin

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Patra M Zen

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum Anas Urbaningrum, Patra M Zen berharap kliennya mendapat vonis bebas.

Sebab menurutnya dari sejumlah rangkaian sidang yang digelar sebelumnya, terbukti bahwa Jaksa KPK dalam menddakwa dan menuntut Anas, hanya berbekal kesaksian M Nazaruddin dan sejumlah anak buahnya yang diduga sudah mendapat intervensi.

"Memang fakta persidangannya yang didakwakan dan dituntut Jaksa Penuntut Umum memang tidak ada dasarnya kecuali keterangan saksi Nazaruddin dan anak buah yang sudah dia pengaruhi," tegas Patra saat dimintai komentarnya, Selasa (23/9/2014).

Patra dan timnya juga mempertanyakan langkah KPK yang secara tiba-tiba menjadikan suami Neneng Sri Wahyuni itu sebagai Justice Collaborator atau atau orang yang bekerjasama membongkar kasus Hambalang.

Padahal sebelumnya, lanjut Patra, KPK mengumbar sikapnya yang menyatakan tak pernah memberikan predikat JC kepada Nazaruddin.

Begitu juga dengan lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) yang menolak menjadikan Nazaruddin sebagai kliennya, karena dinilai bukan JC dan pernah melarikan diri ke luar negeri.

"Jadi apanya yang Justice Collaborator? Kok di perkara Anas tiba-tiba disanjung setinggi langit? Ada apa ini?" Kata Patra.

Dia menegaskan harapannya, majelis hakim dapat bijak memutus perkara Anas. Bila tak terbukti, harapnya, Hakim berani memutus bebas.

"Mudah-mudahan putusan terhadap AU memang putusan adil berdasarkan dua alat bukti dan keyakinan hakim," kata Patra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini