TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin ikut angkat bicara mengenai persidangan Anas Urbaningrum yang memasuki tahap vonis. Mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum akan menerima vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/9/2014).
"Saya mendoakan dan mengharapkan beliau mendapatkan keadilan yang sebaik-baiknya," kata Amir di Gedung DPR, Jakarta.
Amir tidak ingin berbicara cukup jauh mengenai Anas. Meskipun, ia mengaku cukup mengikuti kasus yang membelit Anas.
"Kalau itulah keadilan saya kira wajib dia mendapat keadilan, pengadilan kita kan mandiri. Yang pasti saya mendoakan yang dia mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya," kata Ketua Dewan Kehormatan Demokrat itu.
Amir juga enggan berbicara mengenai kemungkinan hak politik Anas dicabut. "Jangan saya berbicara mendahului," tuturnya.
Jaksa KPK sebelumnya menuntut Anas dengan 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair lima bulan kurungan. Selain itu, jaksa menuntut Anas membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya sesuai dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 94.180.050.000 dan USD 5.261.070.
Jaksa juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Anas berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dan pencabutan izin usaha pertambangan atas nama PT Arina Kotajaya seluas 5 ribu sampai dengan 10 ribu hektar yang berada di dua kecamatan yaitu Bengalon dan Kongbeng di Kutai Timur.