News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Divonis 8 Tahun Penjara, Anas Urbaningrum Pikir-pikir Putusan Hakim

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (kanan) tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta untuk menjalani sidang vonis Kamis (24/9/2014). Anas diduga terlibat korupsi dalam proyek Hambalang, yang juga melibatkan mantan Menpora Andi Malarangeng. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu menerima atau tidak vonis hakim pengadilan Tipikor Jakarta.

Dia meninta untuk istiqoroh selama satu minggu untuk melakukan upaya hukum banding atas vonis 8 tahun tersebut, atau tidak.

Selain itu, Anas dengan lantang di hadapan majelis hakim dan Jaksa KPK, meminta untuk dilakukan sumpah kutukan di persidangan. Itu ditekankan Anas untuk membuktikan tak ada permainan dalam hasil persidangan tersebut.

Terlebih, Anas meyakini tak ada satu faktapun di dalam sidang yang menyatakan dirinya bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Mohon jika diperkenankan, di ujung persidangan yang terhormat ini, tim jaksa penuntut umum, dan juga majelis hakim yang mulia melakukan mubahalah. Mubahalah itu adalah sumpah kutukan.

Siapa yang salah, itulah yang sanggup menerima kutukan," kata Anas. Spontan pendukung Anas yang menyaksikan jalannya sidang, berteriak takbir.

Tetapi Majelis hakim yang diketuai Haswandi tak menggubris permintaan Anas, lalu menutup sidang. Setelah ditutup, pendukung Anas kembali melontarkan sorakan kepada majelis hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini