TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto kembali menegaskan, tidak ada muatan politik di balik proses hukum terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Bambang mengatakan bahwa KPK memosisikan Anas sama dengan terdakwa lainnya.
"Anas itu posisinya sama dengan terdakwa kasus korupsi lainnya. Kami penegak hukum bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti serta pembuktian," kata Bambang melalui pesan singkat, Selasa (23/9/2014).
Bambang menanggapi pleidoi atau nota pembelaan Anas yang menganggap tuntutan jaksa KPK bermuatan politis. Dia mengatakan, tim jaksa penuntut umum KPK yang membawa perkara dugaan korupsi dan pencucian Anas ke pengadilan bukan seorang politikus seperti Anas.
Dengan demikian, kata Bambang, tim jaksa KPK tidak akan bermain dalam ranah politik.
"JPU (jaksa penuntut umum) KPK bukan orang politik sehingga tidak mau bermain-main dan ditarik dengan pernyataan dan sinyalemen politis yang berulang kali dikemukakan Anas yang memang politikus," ujar dia.
Bambang lantas menyinggung pernyataan Anas yang bersedia digantung di Monas jika terbukti korupsi Rp 1 pun.
"Itu sebabnya, JPU KPK tidak akan buat pernyataan seperti yang pernah dikemukakan Anas berkaitan dengan pernyataannya soal bersedia digantung di Monas kalau korupsi satu rupiah saja, tetapi kini seolah dilupakannya," ucap Bambang.
Sebelum ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka, dua tahun lalu, Anas pernah mengatakan bersedia digantung di Monas jika terbukti korupsi terkait proyek Hambalang. Anas yakin dia tidak akan terbukti bersalah.
"Saya yakin. Yakin. Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas," kata Anas, dua tahun lalu.
Pada hari ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan membacakan putusan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang didakwakan kepada Anas.
KPK meyakini, hakim bakal menyatakan bahwa Anas terbukti bersalah. Lembaga antikorupsi itu juga berharap hakim mengabulkan tuntutan jaksa.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan?
Selain itu, jaksa menuntut Anas membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya sesuai dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, yakni kira-kira Rp 94 miliar dan 5,2 juta dollar AS.
Jaksa juga menuntut hakim mencabut hak Anas untuk dipilih dalam jabatan publik. Di sisi lain, Anas berharap hakim menjatuhkan vonis yang adil baginya. Dalam pleidoinya yang dibacakan pada pekan lalu, Anas menilai bahwa tuntutan tim jaksa KPK tidak berdasarkan alat bukti yang kuat.
Tim jaksa KPK, menurut dia, hanya berdasarkan pada keterangan Nazaruddin dan anak buah Nazaruddin yang disebutnya telah dipengaruhi Nazar. Anas juga menilai, tuntutan pencabutan hak politik jaksa KPK bermuatan politis.