News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Pilkada

Bahas RUU Pilkada, Anggota DPR di Paripurna Meningkat Jadi 493 Orang

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melaksanakan sidang paripurna di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2014). Salah satu agenda sidang paripurna tersebut adalah pengesahan RUU Pilkada yang menjadi pro dan kontra di masyarakat terkait pilihan Pilkada langsung atau Pilkada melalui DPRD. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR menggelar rapat paripurna pembahasan RUU Pilkada pada hari ini, Kamis (25/9/2014). Tercatat, sebanyak 67 anggota Dewan mangkir. Sedangkan yang hadir sebanyak 493 anggota.

Berdasarkan data absensi manual pukul 15.30 WIB, Fraksi Demokrat yang hadir berjumlah 128 anggota (148 kursi), F-Partai Golkar 94 anggota (106 kursi), F-PDIP 79 anggota (94 kursi), F-PKS 55 anggota (57 kursi), dan F-PAN 41 anggota (46 kursi).

Sidang juga dihadiri 33 anggota F-PPP (38 kursi), F-PKB 21 anggota (28 kursi), F-Gerindra 22 anggota (26 kursi), dan F-Hanura 10 anggota (17 kursi).

Agenda rapat paripurna DPR pada siang ini adalah pengambilan keputusan tentang daerah otonomi baru; pengambilan keputusan terhadap RUU tentang pemilihan administrasi pemerintahan; pengambilan keputusan RUU tentang Pilkada; pengambilan keputusan terhadap RUU tentang pengelolaan keuangan haji dan laporan tim pengawas DPR terhadap perlindungan TKI mengenai hasil tugas tim. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini