News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Pilkada

KPK Tetapkan Amir Hamzah dan Kasmin Tersangka Suap Pilkada Lebak

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah (belang), pasangan mantan calon bupati Lebak Amir Hamzah, Kasmin (depan), hadir di persidangan sebagai saksi terdakwa Ratu Atut Chosiyah di Pengadilan Tindak Pidana Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakart Selatan, Selasa (20/5). Jaksa Penuntut Umum KPK memanggil mantan Wakil Bupati Lebak terkait kasus dugaan suap Pilkada Lebak Banten dengan terdakwa Ratu Atut Chosiyah. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah dan mantan calon Wakil Bupati Lebak, Kasmin, sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Penyidik telah menemukan, bukti permulaan yang cukup yang kemudian disimpulan diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dan menetapkan AM dan K sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2014).

Menurut Johan, keduanya ditetapkan dalam pengembangan kasus suap sengketa Pilkada Lebak yang sudah menyeret Akil Mochtar, Atut Chosiyah Chasan, dan Tubagus Chaeri Wardana, serta Susi Tur Andayani.

Keduanya diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Surat perintah penyidikan atas nama kedua tersangka ditandatangani pimpinan KPK pada 22 September 2014.

"Keduanya diduga memberi hadiah atau janji kepada pengawai negeri mengingat wewenang dan jabatannya," ujar Johan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini