News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Kubu Anas: Laknat, Tangkap Ibas!

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2014). Anas divonis terlibat korupsi dalam proyek Hambalang dan dihukum 8 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 57,5 miliar dan US$ 5,2 juta atau kurungan selama 2 tahun. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendukung Anas Urbaningrum sempat berteriak dalam ruang sidang usai Anas menyampaikan tantangan sumpah kutukan atau muhaballah kepada majelis hakim dan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/9/2014) malam.

Sorakan pendukung Anas berbaju Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) semakin mengemuka saat hakim yang diketuai oleh Haswandi mengabaikan permintaan mantan Ketua DPP Partai Demokrat itu.

"Allahu Akbar, laknat, tangkap Ibas. JPU pesanan, hakim pesanan," teriak seorang pendukung Anas. Teriakan itu menular ke pendukung Anas yang lainnya. "Ayo sumpah JPU. Jaksa pesanan, hakim pesanan," teriak pendukung Anas lainnya.

Sebelumnya, Anas mengaku pikir-pikir atas vonis delapan tahun penjara yang dijatuhi majelis hakim. Anas berpendapat jika memang vonis itu diyakini kebenarannya, maka sepatutnya hakim dan jaksa berani melakukan sumpah muhaballah.

"Terdakwa, JPU, majelis memiliki keyakinan. Tolong diijinkan dalam forum persidangan ini dilakukan Mubahalah. Siapa yang salah itu yang sanggup menerima kutukan," kata Anas. Namun hakim Haswandi langsung menutup persidangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini