Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditangkapnya Gubernur Riau Annas Maamu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi catatan panjang bagi sejarah kepemimpinan di Provinsi Riau.
Annas merupakan gubernur Riau ketiga yang dicokok KPK setelah sebelumnya lembaga pemberantasan korupsi tersebut mejebloskan dua senior Annas ke penjara diantaranya Gubernur Riau dua periode (2003-2008 dan 2008-2013) Rusli Zainal dan Gubernur Riau Periode 1998-2003 Saleh Djasit.
Tidak jauh beda dengan Annas, Rusli Zainal dicokok KPK karena terlibat kasus suap pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Pekan Olah Raga Nasional (PON). Rusli juga terlibat korupsi penerbitan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau. Kini Rusli mendekam dibalik jeruji besi menjalani hukuman penjara.
Sementara, Saleh Djasit dicokok KPK ketika menjabat sebagai anggota DPR pada 2008. Ia terlilit kasus korupsi pengadaan 20 mobil pemadam kebakaran saat menjabat gubernur Riau. Ia diganjar hukuman empat tahun penjara.
Menyikapi hal tersebut, Komisioner KPK Adnan Pandu Praja mengungkapkan pihaknya sudah beberapa kali datang ke Riau melakukan pemantauan, bukan hanya dalam rangka penindakan saja tetapi menularkan benih-benih antikorupsi.
Adnan melihat, silih bergantinya Gubernur Riau terjerat tindak pidana korupsi tidak terlepas rendahnya peranan DPRD setempat dalam memperbaiki kinerja gubernur.
"Sampai tiga kali begini berarti DPRD-nya tidak mengambil peran signifikan dalam kegiatan pengawasan," ungkap Adnan saat berbincang dengan tribun di Gedung Kompolnas, Jakarta Selatan, Jumat (26/9/2014).
Soal Penilaian Harian Beserta Kunci Jawaban Mapel Informatika Kelas 10 SMA/MA Materi Sistem Komputer
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan
Harusnya DPRD setempat bercermin dari sejarah sehingga tidak ada lagi Gubernur Riau yang dicokok KPK. "Malu dong kalau terus seperti itu," ucapnya.
Corong korupsi kepala daerah terletak pada APBD dan perizinin. Dua hal tersebut yang sering diselewengkan kepala daerah sehingga berurusan dengan penegak hukum.
"Kan kalai kepala daerah biasanya memainkan APBD dan perizinin. Dua itu mainan mereka," ungkapnya.