News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Pilkada

Ahok Khawatir Kendati Gubernur DKI Tetap Dipilih Langsung

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGAWALAN PREMAN - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan pengawalan ketat petugas berpakaian preman keluar dari kantor kerjanya di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (24/9/2014). Pengawal Ahok lebih di perketat semenjak Ahok mendapat ancaman keselamatanya. Warta Kota/henry lopulalan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah disahkannya RUU Pilkada menyebabkan  mekanisme pemilihan kepala daerah berubah dari mekanisme dipilih langsung menjadi melalui DPRD. Namun ternyata perubahan tersebut tidak berlaku di DKI Jakarta.

Keberadaan pasal 10 dan 11 dalam Undang-Undang Nomor 29 tahun 2007 mengakibatkan pemilihan Gubernur dan wakilnya di DKI Jakarta tetap dilakukan secara  langsung.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku apabila Pilkada  DKI Jakarta  tetap diselenggarakan secara langsung, maka dirinya akan  maju kembali dalam pemilihan Gubernur periode mendatang.

"Iya, kalau dipilih rakyat, mau maju lagi, calonkan lagi. Bisa independen atau  partai boleh. Teman-teman partai kan banyak," ujar Ahok, di Balaikota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jum'at, (26/9/ 2014).

Namun, melihat manuver politik yang dilakukan partai Koalisi Merah Putih,  Ahok khawatir Undang-undang (UU) mengenai pemilihan kepala daerah di DKI akan direvisi. Sehinga nantinya pemilihan Gubernur di DKI Jakarta akan juga melalui DPRD.

"Mereka kan niatnya mau ganti  semua. Targetnya agar  presiden juga dipilih lewat MPR kan. Kalau sudah begitu, tentu lama-lama UU tentang Pemprov DKI juga akan berusaha untuk direvisi lewat DPR," ujar Ahok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini