News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Gubernur Riau

KPK Tetapkan Annas Maamun Tersangka

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Riau, Annas Maamun.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau, Annas Maamun sebagai tersangka dugaan suap.

Politikus Partai Golkar itu dijerat melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Ketua KPK, Abraham Samad, Annas ditetapkan berdasarkan ekspose atau hasil gelar perkara penyidik bersama pimpinan KPK.

"Saudara AM selaku Gubernur Riau ditetapkan sebagai tersangka penerima," kata Abraham Samad di kantor KPK, Jakarta, Jumat (26/9/2014).

Selain Annas, KPK juga menetapkan seorang Pengusaha Kelapa Sawit berinisial GM sebagai tersangka pemberi. Sebagai pemberi suap, GM dierat menggunakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasna Korupsi.

Dalam perkara ini, KPK berhasil mengamankan barang bukti sejumlah uang. Ada berupa dollar Singapura dan juga Rupiah.

"Kalau dirupiahkan semuanya sekitar Rp 2 miliar," kata Abraham.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini