TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau, Annas Maamun sebagai tersangka dugaan suap.
Politikus Partai Golkar itu dijerat melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Ketua KPK, Abraham Samad, Annas ditetapkan berdasarkan ekspose atau hasil gelar perkara penyidik bersama pimpinan KPK.
"Saudara AM selaku Gubernur Riau ditetapkan sebagai tersangka penerima," kata Abraham Samad di kantor KPK, Jakarta, Jumat (26/9/2014).
Selain Annas, KPK juga menetapkan seorang Pengusaha Kelapa Sawit berinisial GM sebagai tersangka pemberi. Sebagai pemberi suap, GM dierat menggunakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasna Korupsi.
Dalam perkara ini, KPK berhasil mengamankan barang bukti sejumlah uang. Ada berupa dollar Singapura dan juga Rupiah.
"Kalau dirupiahkan semuanya sekitar Rp 2 miliar," kata Abraham.