News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Pilkada

Pilkada Lewat DPRD, Pekerjaan KPU Berkurang

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR dari Fraksi PAN berdiri untuk menyatakan dukungan Pilkada melalui DPRD saat voting pengesahan RUU Pilkada di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2014). Pengesahan dilakukan melalui mekanisme voting dengan hasil pemilihan kepala daerah dikembalikan lewat DPRD.Hasil voting menunjukkan sebanyak 226 anggota dewan memilih pilkada lewat pilihan DPRD. Sedangkan, anggota DPR yang memilih Pilkada langsung ada sebanyak 135 orang. Total, seluruh anggota DPR yang mengikuti voting sebanyak 361 orang. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Panja Pilkada DPR RI Abdul Hakam Naja mengakui peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkurang pasca-penetapan RUU Pilkada menjadi Undang-undang (UU).

Dimana dalam rapat Paripurna DPR memutuskan Pilkada dikembalikan ke DPRD.

"Ya memang, kalau pemilihan di DPRD memang prosesnya begitu," kata Hakam di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (26/9/2014).

Hakam mengatakan pada masa lalu peran KPU bahkan tidak ada sama sekali saat Pilkada digelar lewat DPRD.

"Kalau dulu bahkan sama sekali tidak ada, kalau di langsung ke DPRD tidak ada peran KPU sama sekali," tuturnya.

Dalam UU Pilkada kali ini, KPU bertugas menerima dan memverifikasi bakal calon kepala daerah. Meskipun memperkecil peran KPU, Wakil Ketua Komisi II DPR itu mengatakan penyelenggara pemilu itu tidak serta merta dibubarkan.

"Di UUD disebutkan bahwa pemilu diselenggarakan oleh KPU yang tetap secara nasional dan mandiri, jadi keberadaannya secara konstitusional harus tetap ada dan yang jelas pileg, pilpres itu adalah kewajiban KPU," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini