TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengaku belum berpikir mengajukan gugatan judicial review ke MK terkait RUU Pilkada. Voting rapat paripurna DPR memutuskan Pilkada dikembalikan lewat DPRD.
"Kita belum mengambil sikap," ujar Wasekjen PKB Abdul Malik Haramain di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (26/9/2014).
Namun PKB mendorong berbagai organisasi masyarakat untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Malik, hal itu bagian demokrasi.
Apapun putusannya (MK) harus diikuti semua parpol, kami melihat ada proses politik yang anomali," tuturnya.
Malik berharap MK membatalkan putusan paripurna tadi malam. Jadi ini belum berakhir kita masih punya satu langkah lagi (MK)," katanya.