News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Pilkada

PKB Belum Ambil Sikap Ajukan Gugatan ke MK

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah anggota DPR RI memprotes kepemimpinan Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso (atas, dua kiri) saat sidang paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2014). Fraksi-fraksi di DPR harus melakukan lobi untuk menentukan voting pengesahan RUU Pilkada dengan pilihan Pilkada langsung atau Pilkada melalui DPRD. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengaku belum berpikir mengajukan gugatan judicial review ke MK terkait RUU Pilkada. Voting rapat paripurna DPR memutuskan Pilkada dikembalikan lewat DPRD.

"Kita belum mengambil sikap," ujar Wasekjen PKB Abdul Malik Haramain di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (26/9/2014).

Namun PKB mendorong berbagai organisasi masyarakat untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Malik, hal itu bagian demokrasi.

Apapun putusannya (MK) harus diikuti semua parpol, kami melihat ada proses politik yang anomali," tuturnya.

Malik berharap MK membatalkan putusan paripurna tadi malam. Jadi ini belum berakhir kita masih punya satu langkah lagi (MK)," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini