News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Pilkada

PDIP Bakal Ajukan Uji Materil UU Pilkada ke MK

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR dari PDI Perjuangan, Aria Bima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima mengungkapkan pihaknya akan mengajukan uji materil Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja disahkan oleh DPR pada Jumat (26/9/2014) dini hari kemarin.

"Ya nanti, setelah Undang-Undang itu dinyatakan berlaku, lalu 30 hari berlaku, baru bisa digugat," ujar Aria usai menjadi pembicara dalam acara dialog bertajuk Drama Paripurna yang digelar di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (27/9/2014).

Aria mengungkapkan, pihaknya akan menyiapkan para pengacara yang memiliki kekhususan di bidang Tata Negara. Sebab yang menjadi dasar uji materil hal yang berkaitan dengan ketatanegaraan.

"Kita siapkan lawyer ahli tata negara," kata Aria.

Aria juga berharap tidak ada unsur politisasi di kubu MK ketika uji materil Undang-Undang Pilkada tersebut diajukan dan mulai diuji di meja persidangan.

"Saya berharap MK tidak dipolitisasi untuk bicara soal uji publik UU Pilkada ini," ujar Aria.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini