Laporan wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengesahan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dinilai telah meruntuhkan nilai-nilai demokrasi.
Sebelumnya Ketua Majlis Pertimbangan Partai Amanat Nasional, Amien Rais, bersyukur dengan walk out Partai Demokrat. Sikap demokrat tersebut membuat undang-undang pemilihan kepala daerah kembali dengan mekanisme DPRD.
Direktur Eksekutif Lingkaran Madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, menyatakan sikap Amien Rais tidak menunjukkan seorang tokoh yang pernah mendukung reformasi. Sikap mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat ini membuat banyak pihak kecewa.
"Saya sangat miris mendengar karena tokoh reformasi (Amien Rais) yang pernah menjadi orang terdepan dan paling mengusung sistim negara kesatuan dan Negara Federal Republik Indonesia,"ujar Ray Rangkuti di Menteng, Jakarta, Minggu (28/9/2014).
Diketahui, sidang paripurna pengesahan RUU Pilkada menjadi UU harus diputuskan melalui voting. Hasil voting tersebut menunjukkan 135 anggota yang hadir memilih pilkada langsung oleh rakyat. Sementara sebanyak 226 orang mendukung pilkada melalui DPRD.