News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Tersangka Gratifikasi Kemenkum HAM Mangkir

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Tony Spontana.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Perdata Lilil Sri Hariyanto dan Kepala Sub Direktorat Badan Hukum Nur Ali tak menunjukkan batang hidungnya di depan penyidik Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (29/9/2014).

Kedua tersangka gratifikasi di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia itu mangkir dari panggilan penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan. Seharusnya, kedua tersangka itu hadir untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

"Keduanya tak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan surat panggilan untuk diperiksa sebagai saksi baru diterima Senin (29/9/2014) untuk LSH," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana.

Sementara absennya Nur karena sakit. "Keduanya telah meminta kepada penyidik untuk menjadwalkan kembali pemeriksaan," imbuh Tony.

Kejaksaan menetapkan keduanya tersangka kasus gratifikasi. Dugaan tindak pidana gratifikasi berlangsung ketika keduanya yang memproses pengurusan pengangkatan dan perpindahan notaris di lingkungan Dirjen Administrasi Hukum Umum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini