Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPRD atau MD3 akan diputuskan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/9/2014) sore. Kendati begitu Wakil Presiden Jusuf Kalla enggan mengomentarinya.
"Nanti lah pada waktunya," kata Jusuf Kalla singkat kepada wartawan di Gedung Nusantara IV, kompleks DPR RI, Jakarta Pusat.
Salah satu pasal yang digugat adalah pemilihan pimpinan DPR melalui proses voting. Cara itu berbeda dengan pemilihan sebelumnya di mana Ketua DPR otomatis jatuh pada partai pemenang pemilu legislatif 2009.
Salah satu penggugat adalah PDI Perjuangan yang tak lain partai utama pengusung pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla. PDI Perjuangan adalah pemenang Pileg 2014, sehingga merasa berhak menempati posisi Ketua DPR.
Sayang, suara koalisi pendukung Jokowi-JK di parlemen seperti PDI Perjuangan, Hanura dan PKB, kalah banyak dari Koalisi Merah Putih, pendukung Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa. Dengan suara banyak, pemilihan pimpinan DPR harus diambil voting yang menguntungkan KMP.
Jika gugatan UU MD3 gagal, Pemerintahan Jokowi-JK terancam mendapat gangguan dari parlemen karena mayoritas partai sebagai pendukung KMP. Namun, Jusuf Kalla melihat hal tersebut bukan suatu masalah. "Tidak bisa dong," ujarnya.