TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil presiden terpilih, Jusuf Kalla (JK), menyebut tidak mungkin Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) membatalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sudah disahkan di sidang paripurna DPR.
Kepada wartawan usai menghadiri acara "Satu Dasawarsa DPD RI," di Nusantara IV, komplek parlemen, Jakarta Pusat, Senin, (29/9/2014), JK mengatakan pemerintah melalui Menteri Dalam Negri (Menagri) Gamawan Fauzi adalah pihak yang mengusulkan RUU tersebut sehingga mungkin presiden membatalkannya.
"Urusan pemerintah sudah setuju, melalui Mendagri, bagaimana bisa presiden tidak setuju," kata JK.
Namun demikian jika SBY mengajukan uji materi sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, kata JK, itu masih mungkin untuk dilakukan.
RUU Pilkada disahkan melalui sidang paripurna DPR pada Jumat lalu (26/9/2014). RUU tersebut didukung oleh Koalisi Merah Putih (KMP) yang suaranya lebih banyak di parlemen, dibandingkan koalisi pendukung Joko Widodo (Jokowi) - JK.
SBY sebelum pengesahan RUU tersebut sempat memberikan pernyataan dukungan terhadap pilkada langsung, belakangan Partai Demokrat pun mengikuti langkah SBY dengan mengambil sikap menolak RUU tersebut dengan sejumlah syarat.
Namun belakangan saat pengesahan Partai Demokrat memutuskan walk out, sehingga kubu penolak RUU tersebut kalah voting.
Setelah pengesahan SBY kembali memberikan pernyataan dukungannya, dan menyebutkan sudah berkonsultasi dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva melalui telepon.
JK mengaku maklum dengan posisi SBY yang serba salah, karena dianggap sikapnya bertentangan dengan sikap Partai Demokrat.
"Kita lihat saja nanti lah," tandasnya.