News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Korupsi

Kejaksaan Agung Periksa Wamenkumham Denny Indrayana

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana diperiksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung sebagai saksi.

Ia dimintai keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat dua pejabat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana mengungkapkan Denny hadir memenuhi panggilan penyidik "Wamenkumham Denny Indrayana hadir memenuhi panggilan," ungkap Tony di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (29/9/2014).

Bukan hanya Denny, kejaksaan agung pun memeriksa dua pejabat Ditjen AHU yang sudah dijadikan tersangka masing-masing Mantan Direktur Perdata Lilik Sri Hariyanto dan Kepala Sub Direktorat Badan Hukum (Notariat) Nur Ali.

"Dua tersangka kasus gratifikasi Kemenkumham pun diperiksa," kata Tony.

Sebelumnya kejaksaan agung menetapkan dua orang tersangka kasus gratifikasi. Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya berinisial NA selaku Kepala Sub Direktorat Badan Hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI. Ia ditetapkan sebagi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 71/F.2/Fd.1/09/2014, tanggal 9 September 2014

Tersangka selanjutnya berinisial LSH selaku Direktur Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 72/F.2/Fd.1/09/2014 tanggal 9 September 2014.

Dugaan tindak pidana gratifikasi yang terjadi dilakukan pada saat pengurusan proses pengangkatan dan perpindahan Notaris di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini