News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Usai Diperiksa, Bos Sentul City Langsung Ditahan KPK

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SAKSI SUAP TANAH - Komisaris Utama PT Bukit Joggol Asri, Kwee Cahyadi Kumala alias Suiteng (kiri) berada di ruang tunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/6). Bos Sentul City tersebut diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap alih fungsi hutan di Bogor dangan tersangka Yohan Yap. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri yang juga bos PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala langsung ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Selasa (30/9/2014) petang.

Menggunakan baju tahanan, Cahyadi digiring petugas KPK menuju mobil tahanan yang terparkir di halaman gedung tersebut. Namun, dia enggan memberikan pernyataan saat ditanyai wartawan, hingga masuk ke dalam mobil yang akan membewanya menuju Rutan KPK.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, Cahyadi ditahan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap rekomendasi alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor.

"CK ditahan untuk 20 hari pertama," kata Johan.

Seperti diketahui, perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 7 Mei 2014 lalu.

Pada saat itu, KPK mengamankan Bupati Bogor, Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan, M Zairin serta satu orang orang dari pihak swasta dari PT Bukit Jonggol Asri, Yohan Yap.

Rachmat dan Zairin kini sudah berstatus terdakwa dalam proses persidangan, sedangkan Yohan Yap telah divonis 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

Hakim menilai bahwa Yohan terbukti memberikan suap sebesar Rp 4,5 miliar kepada Rachmat Yasin. Suap tersebut untuk memperoleh rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA seluas 2.754 hektar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini