Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Serangan terus dialamatkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang memastikan menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang Pemilihan (Perppu) Kepala Daerah.
Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso menuding langkah yang ditempuh SBY tersebut sebagai bentuk ingkar janji. Menurutnya, Perppu sebagai bentuk penolakan SBY atas UU Pilkada yang disahkan DPR pekan lalu, sangat tidak lazim.
"Kalau beliau mau menarik UU ini dari awal, bahkan pada menit terakhir masih bisa. Tapi Mendagri sudah menyatakan persetujuan," kata Priyo usai memperingati Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Rabu (1/10/2014).
Politisi Partai Golkar yang tidak terpilih kembali sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019 ini menyayangkan jika Presiden SBY hendak menganulir UU Pilkada. Semestinya pembatalan dilakukan sebulum voting dan pengesahan oleh DPR.
Ia meminta Presiden SBY tak serta merta menggunakan kewenangannya untuk membuat Perppu hanya karena ketidaksetujuan pribadi dan partainya, Demokrat, mengenai UU Pilkada yang mengatur pemilihan kepala daerah oleh DPRD.
"Hendaknya Presiden tetap memayungi semua keanekaragaman karena beliau negarawan. Tidak boleh karena ketidaksetujuan secara personal menggunakan posisi beliau sebagai presiden dan menganulir UU," tegasnya.
Ia memastikan DPR RI berhak menolak mentah-mentah jika benar Presiden SBY mengeluarkan Perppu Pilkada. "Ini anomali Pemerintahan beliau yang melakukan cara tidak lazim," katanya.
SBY, kata Priyo, telah melanggar ucapannya sendiri. Ia meminta menterinya tak boleh mengeluarkan kebijakan strategis. "Tapi ini (mengeluarkan Perppu) kebijakan yang lebih strategis. Beliau melanggar ucapannya sendiri," tegasnya.