News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Priyo Tuding SBY Ingkar Janji Terbitkan Perppu Pilkada

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama Ibu Negara Ani Yudhoyono dan rombongan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur usai melakukan kunjungan kenegaraan ke Singapura, Kamis (4/9/2014). Presiden SBY tiba di Indonesia dengan kabar buruk yang menimpa salah satu menterinya, Menteri ESDM, Jero Wacik yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga melakukan tindakan pemerasan. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Serangan terus dialamatkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang memastikan menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang Pemilihan (Perppu) Kepala Daerah.

Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso menuding langkah yang ditempuh SBY tersebut sebagai bentuk ingkar janji. Menurutnya, Perppu sebagai bentuk penolakan SBY atas UU Pilkada yang disahkan DPR pekan lalu, sangat tidak lazim.

"Kalau beliau mau menarik UU ini dari awal, bahkan pada menit terakhir masih bisa. Tapi Mendagri sudah menyatakan persetujuan," kata Priyo usai memperingati Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Rabu (1/10/2014).

Politisi Partai Golkar yang tidak terpilih kembali sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019 ini menyayangkan jika Presiden SBY hendak menganulir UU Pilkada. Semestinya pembatalan dilakukan sebulum voting dan pengesahan oleh DPR.

Ia meminta Presiden SBY tak serta merta menggunakan kewenangannya untuk membuat Perppu hanya karena ketidaksetujuan pribadi dan partainya, Demokrat, mengenai UU Pilkada yang mengatur pemilihan kepala daerah oleh DPRD.

"Hendaknya Presiden tetap memayungi semua keanekaragaman karena beliau negarawan. Tidak boleh karena ketidaksetujuan secara personal menggunakan posisi beliau sebagai presiden dan menganulir UU," tegasnya.

Ia memastikan DPR RI berhak menolak mentah-mentah jika benar Presiden SBY mengeluarkan Perppu Pilkada. "Ini anomali Pemerintahan beliau yang melakukan cara tidak lazim," katanya.

SBY, kata Priyo, telah melanggar ucapannya sendiri. Ia meminta menterinya tak boleh mengeluarkan kebijakan strategis. "Tapi ini (mengeluarkan Perppu) kebijakan yang lebih strategis. Beliau melanggar ucapannya sendiri," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini