News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Pilkada

Pengamat: Perppu Dapat Mengoreksi Kesalahan SBY

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar mengungkapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) harus dikeluarkan.

"Sebab ada kewajiban SBY untuk dapat menyelamatkan muka dia sendiri, kewajiban menyatukan pikiran, dan kewajiban SBY mengoreksi kesalahan yang dilakukannya," ucap Arifin kepada Wartawan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2014).

Menurut Arifin, kejadian beberapa hari yang lalu terlihat, bagaimana SBY memerintahkan pilkada langsung, namun menteri yang merupakan pembantunya itu, justru menyetujui pemilihan melalui DPRD.

Lanjut Arifin, proses tiga kewajiban itulah yang perlu direvisi oleh SBY. Caranya adalah dengan mengeluarkan Perppu, dengan memperhatikan teknisnya.

"Yang mesti diingat dari Perppu ini adalah bagaimana mengawalnya secara politik. Sehingga tidak ada lagi asumsi-asumsi yang membuat kita takut, antara Pilkada langsung atau tidak langsung," ujar Arifin.

Pria yang pernah menjadi moderator pada debat kandidat Capres-Cawapres menilai, Perppu itu juga perlu dilihat andaikata ditolak atau diterima. Kalau Perppu diterima, maka akan menjadi undang-undang.

" Kalau Perppu di tolak, maka satu-satunya langkah adalah dengan judicial review," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini