TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Edison Marudut Marsadauli, Jumat (3/10/2014). Dia akan diperiksa terkait penyidikan dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM (Annas Maamun)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Edison diketahui merupakan saksi yang baru dicegah KPK sejak 26 September lalu. Priharsa menuturkan, saksi dipanggil untuk kepentingan penyidikan.
"Dia dipanggil karena dianggap mengetahui kasus yang disangkakan kepada AM," kata Priharsa.
Diketahui, Annas Maamun sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Gulat Medali Emas Manurung. Dia ditangkap saat menerima suap di di Perumahan Citra Grand, Cibubur, Kamis (25/9/2014).
Edwin Firdaus