Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Johan mengatakan, Gubernur Riau Annas Maamun yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal diambil alih pekerjaanya sementara oleh sang wakil.
Johan mengatakan, hal tersebut mengacu berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) yang baru saja disahkan DPR Jumat (26/9/2014) lalu.
Menurutnya, hal ini menjawab permintaan KPK atas kebuntuan penegakan hukum terhadap kepala daerah yang tersangkut korupsi.
"Kalau UU yang lama itu boleh tetap memerintah, tapi jadi tidak efektif, anak buahnya bawa bawa surat ke tahanan untuk ditandatangani. UU yang baru mengatur lebih baik lagi, kepala daerah yang sedang menjalani tahanan dilarang menjalankan tugas dan kewenangannya," kata Johan diskusi 'Implementasi Standar Pelayanan Minimal dalam RUU Pemda' di Jakarta Jumat (3/10/2014).
Dikatakan Johan, Kemendagri akan mengirim surat pemberhentian sementara untuk Gubernur berusia 74 tahun itu minggu depan. Namun menurutnya, Annas masih tetap bisa menerima haknya berupa gaji dan tunjangan sebagai Gubernur. Baru setelah jadi terdakwa, Annas akan dinonaktifkan dan tak ada lagi hak-hak yang akan diberikan negara kepadanya selaku Gubernur.
"Ya minggu depan akan kita kirim. Nanti wakilnya yang akan menjadi Pelaksana Tugas (Plt)," lanjutnya