TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Tjahjo Kumolo, mengaku tidak khawatir menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD, sesuai yang diatur di Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.
Kata dia kader PDIP menguasai sekitar 68 persen kursi pimpinan DPRD di Indonesia.
Kepada wartawan di rumah Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri, Kamis malam (2/10/2014), Tjahjo mengaku tidak menyiapkan strategi khusus untuk menghadapi penerapan UU Pilkada,
Walau pun tidak khawatir pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) - Jusuf Kalla (JK) akan dikepung kepala daerah dari Koalisi Merah Putih (KMP), tetap saja pihaknya menolak gagasan pemilihan tak langsung.
"Ini kan semangat reformasi, pemilihan presiden, Gubernur, Wali Kota dan Bupati itu harus secara langsung, sesuai Undang-Undang Dasar pasal 18 ayat 4," katanya.
RUU Pilkada awalnya diusulkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan didukung oleh Koalisi Merah Putih (KMP) yang menguasai mayoritas parlemen. Sedangkan kubu Jokowi - JK menolak RUU tersebut.
Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) sempat memberikan pernyataan dukungannya terhadap pemilihan langsung dan hal itu bertentangan dengan RUU Pilkada. Namun demikian sikap SBY tidak diikuti sikap Partai Demokrat, yang akhirnya walk out sebelum penghitungan suara di sidang pengesahan RUU Pilkada.
SBY setelah pengesahan RUU tersebut berjanji akan mengeluarkan Peraturan Perundang-Undangan (Perppu). Namun Tjahjo tidak begitu yakin dengan Perppu tersebut, pasalnya Perppu itu harus disetujui oleh DPR, dan Senayan sekarang dikuasai oleh KMP yang mendukung Perppu tersebut.
"Kami mengapresiasi presiden yang mendukung pilkada langsung, harusnya kan konsisten, harusnya koalisinya pak SBY juga mendukung. Soal perppu, kita lihat saja nanti," katanya.