TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menahan 21 orang anggota Ormas Front Pembela Islam (FPI) yang anarkis dan menyerang petugas di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (3/10/2014) kemarin
"Sudah ditetapkan 21 tersangka. Dari 21 ini, empat orang dibawah umur tetap tersangka namun tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Sabtu (4/10/2014).
Rikwanto menambahkan satu orang anggota FPI berinisial IR tidak ditahan lantaran belum cukup bukti melakukan tindak pidana.
Sebelumnya akibat kericuhan itu, 19 orang polisi terluka luka di sejumlah bagian tubuh bahkan harus dijahit.
Anggota yang terluka sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat dan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Lalu segera dipindahkan ke Rumah Sakit Kramat Jati.
Sebelumnya, Organisasi masa FPI menggelar unjuk rasa penolakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta. Mereka menganggap, Ahok merupakan golongan kafir. Kejadian ini dilakukan usai salat Jumat dan berujung ricuh.
Melihat kejadian itu, Polisi langsung membubarkan paksa para pengunjuk rasa, karena telah melempar Gedung DPRD dan Balaikota DKI Jakarta dengan batu dan kotoran hewan.