News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Pilkada

Martin: Tidak Ada Keadaan Genting yang Mengharuskan Keluar Perppu

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Martin Hutabarat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Martin Hutabarat menilai tidak ada urgensi diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada).

Menurutnya, presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus menjelaskan secara detail alasan penerbitan Perppu Pilkada tersebut.

"Presiden harus jelaskan Perppu dikeluarkan karena dalam keadaan genting dan memaksa," kata Martin di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/10/2014).

Martin menuturkan, saat ini setelah disahkannya UU Pilkada Indonesia masih dalam keadaan kondusif. Menurutnya, tidak ada aksi unjuk rasa di depan gedung DPR yang mendesak UU Pilkada dicabut.

"Tidak ada keadaan genting yang mengharuskan diterbitkannya Perppu," katanya.

Seperti diberitakan, SBY mengambil langkah konsitusional menerbitkan dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada).

Yakni Perppu Nomor 1 tahun 2014, ditujukan untuk mencabut Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang mengatur Pilkada secara tidak langsung oleh DPRD.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini