Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik, Idil Akbar, menilai tidak ada kegentingan yang memaksa sehingga Presiden SBY harus mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada).
Idil menduga kegentingan yang ditafsirkan SBY adalah banyaknya banjir protes dari warga di dunia maya khususnya twitter, mengenai pengesahan Undang-Undang Pilkada di DPR RI.
"Mungkin saja karena orang sudah marah di twitter segala macam itu yang kemudian dirasakan genting. Genting bagi SBY-nya, subjektif kan," kata Idil di Kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (4/10/2014).
Menurut Idil, kegentingan sebenarnya adalah kemarahan rakyat atas pengesahan undang-undang tersebut. Namun itu sama sekali tidak terlihat. Untuk itu, kata dia, sebenarnya harus diluruskan kegentingan yang mana sehingga SBY mengeluarkan Perppu.
Padahal, kata Idil, kegentingan seperti yang disyaratkan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah adanya kebutuhan mendesak karena tidak ada undang-undang yang mengakibatkan kekosongan hukum.
"Saya kira dengan adanya Undang-Undang Pilkada yang sudah diterbitkan, sudah dibahas antara pemerintah dengan DPRD keseluruhan persoalan ini sebetulnya sudah selesai, sehingga Perppu tadi dikeluarkan SBY menjadi sangat lemah syaratnya, kegentingan itu tadi sangat lemah," ujar Idil.