Tribunnews.com, JAKARTA-- Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Novel Bamukmin (NB) sebagai buron. Pasalnya, hingga 1x24 jam waktu diberikan, Habib Novel tak kunjung menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.
Habib Novel telah ditetapkan Polda Metro Jaya menjadi tersangka kasus demo anarkis Front Pembela Islam (FPI) di depan gedung DPRD dan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/10/2014).
Habib Novel selaku koordinator lapangan demo Front Pembela Islam (FPI) dianggap ikut bertanggung jawab karena sudah melukai petugas negara dan melakukan perusakan.
"Kami masih mau cari Habib N, dia sudah jadi DPO kita, sudah buron. Yang Habib NB sudah jadi DPO polda Metro Jaya," ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Unggung Cahyono saat ditemui seusai Salat Ied Idul Adha 1435 H di Masjid Istiqlal, Jakarta, Minggu (5/10/2014).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Unggung Cahyono juga mengatakan satu korlap aksi Demo sudah diamankan Polda Metro Jaya di Markas FPI.
Polda Metro Jaya menetapkan 21 anggota Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka kasus demo anarkis di depan Gedung DPRD dan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/10/2014).
Adapun 21 tersangka tersebut masing-masing bernama Shahabuddin H Anggawi, Suryanto, Ramlan Al Idrus, Suharto, Atim Firmansyah, Dadan Saefullah Hamdani, Iman Waliyudin, Noto Roso bin Daryono, Sarif bin Burhanudin, Abdul Kohar, Hudan Abdul Jabar, Asep Abdurahman, Heru Mulyawan, Ahmad Saarih, Mamun Syarifudin, Abdul Rohim, Agus Bambang KR, Taufi Kurahman, Ade Rizky Mubarok, Deni Maulanan, dan Asep Saefudin bin Misar. Ada satu tersangka yang masih dibawah umur sehingga tidak dilakukan penahanan, tetapi tetap diproses hukum.
Diluar 21 tersangka yang saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, kepolisian masih memburu satu orang tersangka lainnya yang selaku koordinator lapangan dalam demo anarkis FPI tersebut bernama Habib Novel Bamukmin (NB).
Sementara, satu orang yang diamankan dari Markas FPI bernama Irwan selaku penanggungjawab aksi statusnya masih berstatus sebagai saksi.
Demo anarkis dilakukan sekelompok orang mengatasnamakan FPI di depan DPRD dan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/10/2014). Mereka menggungakan senjata tajam, serta melempari petugas dengan kotoran sapi dan batu. Akibatnya 16 anggota kepolisian terluka dan harus dirawat di rumah sakit.
Kepolisian bertindak cepat atas aksi brutal tersebut dengan menciduk 20 orang pendemo kemudian dilanjutkan dengan penangkapan yang dilakukan di markas FPI. Setelah diperiksa 1 x 24 jam penyidik Polda Metro Jaya menetapkan 21 orang sebagai tersangka ditambah satu tersangka yang masih buron.
Pelaku demo anarkis tersebut dijerat dengan pasal 214 ayat 1 dan 2 KUHP dan atau pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 406 KUHP juncto pasal 55 KUHP. Mereka dianggap sudah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama sama terhadap anggota Polri yang sedang bertugas dan atau penghasutan, pengeroyokan, dan pengrusakan barang dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.