Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat menyatakan penerbitan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada telah memenuhi syarat yang diatur dalam konstitusi. Demikian dikatakan Ketua DPP Demokrat Khatibul Umam Wiranu melalui pesan singkat, Senin (6/10/2014).
Wakil Ketua Komisi II periode 2009-2014 menjelaskan mengenai dasar penerbitan Perppu tersebut. Ia mengatakan UU Pilkada yang disahkan pada 26 September 2014 telah menimbulkan. ancaman terhadap nilai-nilai demokrasi di Indonesia. Kedaulatan rakyat terancam dengan adanya UU Pilkada tersebut.
"Hal inilah yang menjadi pijakan Presiden untuk menerbitkan Perppu. Ada kebutuhan untuk menyelamatkan demokrasi inilah yang menjadi dasar materiil pijakan Presiden dalam menerbitkan Perppu," ujarnya.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga dinilai telah memenuhi syarat dalam penerbitan Perppu. Dua syarat yang harus dipenuhi yakni Pertama, kebutuhan yang bersifat nyata dan kebutuhan yang sifatanya nyaa dan mendesak.
"Dalam konteks Perpu Pilkada ini, ada extraordinary needs, kebutuhan yang luar biasa yang harus segera dicari jalan keluar. Jika tidak dicari jalan keluar akan berdampak kerusakan," katanya.
Kedua, kata Khatibul adanya kekosongan hukum sebagai wujud solusi atas kebutuhan yang luar biasa. Perppu merupakan instrumen subyektif dari presiden untuk menyelesaikan kebutuhan atau kegentingan yang memaksa.
"Salah satu sumpah yang diucapkan Presiden yakni menegakkan
konstitusi," ungkapnya.
Khatibul menuturkan Indonesia sebagai negara demokrasi konstitusional, dimana konstitusi ditujukan untuk menjaga nilai-nilai demokrasi. "Membiarkan hancurnya nilai-nilai demokrasi dan konstitusi masuk kategori pelanggaran terhadap sumpah presiden dan janji di hadapan rakyat," imbuhnya.