News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bonaran: Saya Tidak Punya Uang, Bagaimana Bisa Menyuap Akil Mochtar?

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Tapanuli Tengah Sumatera Utara Raja Bonaran Situmeang selesai menjalani pemeriksaan sekitar 9 jam di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2014). Raja Bonaran Situmeang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Raja Bonaran Situmeang membantah pernah memberikan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Sebab, katanya,  tidak memiliki relevansi apapun untuk menyuap Akil.

"‎Saya tidak memiliki uang  Rp 1,8 miliar atau lebih, bagaimana saya menyuap Akil? Silakan cek rekening saya, ada enggak uang Rp 1,8 miliar? Kalau ada pasti ada kemungkinan saya suap, kalau tidak ada bagaimana saya menyuap?" kata Bonaran di kantor KPK, Jakarta, Senin (6/10/2014).

Padahal dalam putusan Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu disebutkan bahwa Bonaran terbukti menyuap Akil sebesar Rp 1,8 miliar. Uang itu berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Tapanuli Tengah.

Lebih jauh Bonaran menyatakan perkara sengketa Pilkada Tapanuli Tengah tidak ditangani oleh Akil. Karena itu, tidak ada relevansi dirinya menyuap Akil. Dia pun mengungkapkan tidak mengenal suami Ratu Rita tersebut.

"Akil Mochtar ketika perkara saya diperiksa bukan hakim panel saya. Apa re‎levansinya saya menyuap Akil? Karena saya sudah menang 62,10 persen.Saya sudah dikonfrontir di pengadilan waktu sidang Akil, Akil mengatakan tidak kenal, saya juga tidak mengenal Akil," kata Bonaran.

Bonaran merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi. Ia disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Edwin Firdaus

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini