TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah Direktur dari puluhan perusahaan swasta yang dipanggil penyidik KPK, Selasa (7/10/2014) untuk menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan korupsi proyek Hambalang ternyata bermasalah. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Machfud Suroso.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengungkapkan pihaknya menduga bahwa perusahaan-perusahaan yang dinakhodai puluhan Direktur tersebut merupakan perusahaan fiktif.
"Kita menduga bahwa perusahaan-perusahaan ini fiktif. Ini diduga dilakukan untuk disebut sebagai supplier," kata Johan Budi di Kantor KPK Jakarta.
Machfud Suroso, ungkap Johan, diduga sengaja menggunakan perusahaan tersebut sebagai supplier dari PT. Dutasari Citralaras. Adapun Machfud merupakan Direktur Utama (Dirut) di perusahaan tersebut. Dutasari diketahui juga merupakan perusahaan sub-kon di proyek Hambalang yang diberikan kuasa menangani bagian mechanical-electrical.
"Jadi seperti PT Multi Dwikarya, Rembang Jaya Utama dan lain sebagainya yang jumlahnya kurang lebih 30 itu. Ini yang saya bicarakan yang 30 itu merupakan dalam kaitan dengan MS itu disebut supplier. Jadi perusahaan ini abal-abal. Tapi ini masih dugaan ya," kata Johan.
Diketahui puluhan saksi yang diperiksa tersebut adalah Eko Novianto dari PT Multi Dwikarya Cipta, Suhadoyo dari PT. Rembang Jaya Utama. Lalu ada Direktur PT Sentosa Jaya Makmur, Endang Sudaryanti dan Direktur PT. Trisindo Pama, Erwin Soentoro.
"Mereka diperiksa sebagai saksi MS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (7/10/2014).
Saksi lainnya, Direktur Utama PT Prima Karya Gumilang, Heru Santoso, Direktur PT Harapan Sumber Rejeki, Sofian Tahar. Kemudian, Direktur PT Anugrah Mega Teratai, Tini dan Direktur PT Indo Prima Bajaraksa, Susiliya Supana.
"Kemudian Direktur PT Global Pasific Pratama dan Direktur PT Adja Mega serta Direktur Pragama Megah Utama Sejahtera, Zulkifli, Direktur PT Trisakti Jaya, Shan Mugam Jothi, Direktur PT Hasta Mitra Utama, Sugiyarno, Direktur PT Dinamika Promosindo Mandiri, Ernes Natanael," kata Priharsa.
Penyidik juga memanggil Direktur PT Sari Alam Sejahtera, Kiyanto, Direktur PT Sumber Graha Sejahtera, Tasnimar, Direktur PT Jagat Rizky Utama, Permata Iskandar, Direktur PT Arta Gumilang Buana, Asri Kinanti, Direktur PT Rama Sejahtera Abadi, Yusril, Direktur PT Makmur Mitra Sejahtera, Asri Kinanti, Direktur PT Arga Putradi, Budi Setiawan, dan Direktur PT Sigma Nusa Sembada, Suyoto.
Saksi lain yang akan diperiksa, lanjut Priharsa adalah Dirut PT Karya Alam Semesta, Indra Darmawan, Direktur PT Tunas Cipta Manunggal, Untung Prabowo, Direktur PT Sumber Metal Spesialis, Inggrid Laurensi, Direktur PT Crown Steel, Zhuo Wen Jie, Direktur PT Hasika Graha Komunika, Imam Subardi, Direktur Utama PT Graha Inti Selaras, Budi Kurniawan, Direktur PT Vidia Prima Sentosa, Ari Setiawan, Direktur PT Sinergi Mitra Pratama, Ari Setiawan dan Dirut PT Gala Putra Mandiri, Nanang Hari Wahyono.