News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Pilkada

Kasus Walikota Palembang, KPK Cegah Istri Akil Mochtar

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratu Rita (kanan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan surat permintaan cegah kepada Ditjen Imigrasi terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun yang dicegah bepergian ke luar negeri dalam kasus yang menjerat Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito itu adalah istri Akil Mochtar, Ratu Rita dan sopir Akil, Daryono.

‎"Penyidik telah mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri kepada Ditjen imigrasi atas nama Daryono dan Ratu Akil Rita," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (8/10/2014).

Menurut Johan, masa pencegahan untuk keduanya terhitung sejak 7 Oktober 2014. "Dicegah selama enam bulan pertama," kata Johan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini