TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menegaskan kasus Siti Fadillah yang kini dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbeda dengan kasus korupsi Pekerjaan Pengasaan Peralatan Pembangunan Fasilitas Produksi, Riset, dan Alih Teknologi Vaksin Flu Burung untuk manusia di Ditjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementrian Kesehatan RI Tahun Anggaran 2008 sampai 2010 yang kini ditangani Polri.
"Jadi berbeda kasus yang diproses terhadap Siti Fadillah dengan flu burung. Jadi kasus ini konteksnya beda," tegas Kepala Sub Bagian Operasional AKBP Arief Adiharsa di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2014).
Dikatakannya, kasus Siti Fadillah kini sudah ditangani KPK. Dilimpahkannya kasus Siti Fadillah kepada KPK dikarenakan lembaga yang kini dipimpin Abraham Samad tersebut menangani kasus yang sama terkait Siti Fadillah.
"Maka dari Bareskrim dan KPK bertemu dan sepakat bahwa lebih strategis jika KPK menangani kasus yang terkait Siti Fadillah. Tapi ini tidak terkait dengan kasus flu burung," ungkapnya.
Siti Fadillah sempat menjadi tersangka di Bareskrim Polri. Bahkan kasusnya pun sempat maju ke kejaksaan, tetapi berkasnya berkali-kali harus dilengkapi penyidik Polri sampai akhirnya kasus ditarik ke KPK.
Siti Fadillah diduga menyalahgunakan wewenang terkait pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk Kejadian Luar Biasa dengan metoda penunjukan langsung yang dilaksanakan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan pada 2005.
Total nilai proyek dalam pengadaan barang tersebut sebesar Rp 15.548.280.000, dan dianggap merugikan negara sebesar Rp 6.148.638.000.