TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Rifuel, Riefan Avrian tim penasihat hukumnya menilai bahwa
perkara proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM bukan pidana korupsi. Kasus itu menurut mereka masuk ranah hukum perdata.
"Dakwaan penuntut umum seharusnya tidak dapat diterima karena bukan tindak pidana tapi ini ruang lingkupnya perdata," kata Penasihat Hukum Riefan, Novianto Sumantri membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (9/10/2014).
Kubu Riefan berkelit pengadaan dua unit videotron dengan anggaran Kementrian Koperasi dan UKM tahun 2012 sebesar Rp 23,5 miliar. Pengadaan hingga penetapan pemenang lelang yakni PT Imaji Media dengan kontrak tanggal 18 Oktober 2012 disebut urusan administrasi negara.
"Dengan ditandatangani kontrak perjanjian pengadaan videotron sampai dengan pekerjaan selesai adalah domain hukum perdata, karena perjanjian antara pemerintah dengan penyedia barang dan jasa," ujarnya.
Karena itu, terang dia, bila terjadi pelanggaran, maka sanksi hukum yang diterapkan menggunakan Pasal 118-Pasal 124 Perpres Nomor 54/2010. Dalam Perpres disebutkan sanksi terkait pelaksanaan pengadaan adalah sanksi administrasi, dituntut ganti rugi, dimasukkan dalam daftar hitam dan dilaporkan secara pidana.
Selain itu, BPK dalam hasil auditnya, kata Novianto hanya memaparkan adanya kelebihan pembayaran Rp 2,695 miliar ke PT Imaji Media.
"Dengan adanya pembayaran kembali hal itu adalah salah satu proses menghindari kerugian negara," kata Novianto.
Novianto juga mempertanyakan perbedaan nominal kerugian negara yang didakwakan kepada kliennya dengan dakwaan Hendra Saputra, office boy PT Rifuel yang ditunjuk Riefan sebagai Direktur PT Imaji Media.
20 Latihan Soal IPAS Kelas 4 SD BAB 4 Kurikulum Merdeka serta Kunci Jawaban, Perubahan Bentuk Energi
Latihan Soal & Kunci Jawaban Informatika Kelas 10 SMA/MA Materi Informatika dan Keterampilan Generik
Pada dakwaan Riefan, disebut kerugian keuangan negara Rp 5,392 miliar sedangkan Hendra Saputra didakwa merugikan keuangan negara Rp 4,782 miliar padahal keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Tidak menutup kemungkinan jumlah kerugian negara akan kembali berubah," kata Novianto.
Selanjut kubu Riefan juga menyinggung kesalahan jaksa dalam menerapkan pasal dalam dakwaan subsidair.
"Kesalahan fatal JPU mencantumkan Pasal 3 ayat 1. Di dalam UU 31/1999 Pasal 3 tidak mengurai ayat 1 seperti didakwakan penuntut umum," imbuhnya.
Edwin Firdaus