News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kalah di Pengadilan Tinggi, Mabes Polri Ajukan Kasasi Proyek TNKB

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELAT GANDA - Selain pelat berwarna merah, mobil ini juga melengkapi diri pelat nomor berwarna hitam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proyek pengadaan material Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dilaksanakan Korps Lalu Lintas Polri belum berjalan mulus. Gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang diajukan PT Mitra Alumindo Selaras (PT MAS) menyatakan Korlantas Polri harus mengulang proses lelang Pengadaan Bahan Baku TNKB Korlantas Polri Tahun Anggaran 2014.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Condro Kirono mengatakan akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

"Kuasa hukum Polri dalam hal ini Divisi Hukum Polri akan mengajukan kasasi ke MA," kata Condro di Mabes Polri belum lama ini.

Dikatakan dia, selama ini dalam proses lelang pihaknya sudah mengikutsertakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

"Selama ini proses lelang sudah didampingi dari LKPP," ujarnya.

Terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie mengatakan bahwa hingga kini pihak Polri masih mempelajari berbagai peluang upaya hukum lain untuk menyikapi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tersebut supaya proses pengadaan TNKB tetap berjalan baik.

"Tentunya ini bagian dari upaya penegakan hukum. Polri menyesuaikan dengan proses yang berjalan," ungkap Ronny di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/10/2014).

Selain itu, pihaknya pun sedang mencari jalan terbaik supaya pengadaan TNKB tidak terganggu agar pelayanan terhadap masyarakat bisa berjalan dengan baik. Meskipun demikian, pihaknya pun tidak mau menjalankan proyek senilai Rp 431 miliar tersebut bertentangan dengan peraturan undang-undang yang ada.

"Apakah perangkat undang-undang ini yang memang harus disesuaikan atau seperti apa? artinya perlu dicari solusi. Dengan solusi yang baik maka permasalahan itu bisa dicarikan jalan keluar," ujarnya.

Untuk itu, hingga saat ini Korlantas selaku pemegang proyek terus berkoordinasi dengan Divisi Hukum Polri  mengenai permasalahan tersebut.

"Sampai saat ini sedang dikoordinasikan Korlantas Polri tentunya dibantu dengan perangkat-perangkat yang ada di Mabes Polri tentunya divisi hukum itu menyiapkan ketika masih ada peluang upaya hukum atau ada solusi apa yang bisa dilakukan," jelasnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta membatalkan keputusan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Nomor Kep/20/III/2014 tertanggal 27 Maret 2014 tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Bahan Baku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Korlantas Polri Tahun Anggaran 2014.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim yang diketuai Didik Andy Prastowo memerintahkan kepada Kepala Korlantas Polri selaku Tergugat untuk membuka kembali proses lelang Pengadaan Bahan Baku TNKB Korlantas Polri Tahun Anggaran 2014 tersebut.

Selain itu, dalam putusan tersebut menyatakan jawaban sanggah banding dari Assapras tidak sah, menyatakan pencairan Jaminan Sanggah Banding tidak sah, memerintahkan kepada KaKorlantas untuk mengembalikan Jaminan Sanggah Banding kepada PT MAS dalam keadaan semula tanpa dibebani syarat apapun juga, serta menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini