News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Pilkada

Kasus Amir Hamzah, KPK Periksa Manager Perusahaan Wawan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SAKSI ATUT - Mantan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah (belang), pasangan mantan calon bupati Lebak Amir Hamzah, Kasmin (depan), hadir di persidangan sebagai saksi terdakwa Ratu Atut Chosiyah di Pengadilan Tindak Pidana Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakart Selatan, Selasa (20/5). Jaksa Penuntut Umum KPK memanggil mantan Wakil Bupati Lebak terkait kasus dugaan suap Pilkada Lebak Banten dengan terdakwa Ratu Atut Chosiyah. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Manager Aset dan Properti PT Bali Pasific Pramagama Agah Mochamad Noor, sebagai saksi kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak, Banten, Senin (13/10/2014). Agah akan diperiksa untuk tersangka Amir Hamzah mantan calon Bupati Lebak.

PT Bali Pasific Pramagama merupakan perusahaan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah.

"Diperiksa untuk tersangka AH," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

Selain itu KPK juga memanggil saksi lain yakni Kurrotul Aini dari Swasta dan Kasubag Rumah Tngga Pimpinan Daerah Biro Umum Sekda Provinsi Banten, Faujiah Dos Santos, Kasubag Perpustakaan Sekda Biro Organisasi Provinsi Banten, Muntasiroh, PNS Pada Biro Umum Sekda Provinsi Banten, Firman Muntako, Dadang Prijatna karyawan swasta dan Laura Indriani Stephanie Pattinama karyawan swasta.

"Mereka juga diperiksa sebagai saksi AH," tegas Priharsa. (Edwin Firdaus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini