TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Citra Hokiana Triutama Edison Marudut Marsadauli, Selasa (14/10/2014). Edison akan dimintai kesaksiannya terkait dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi huta Riau pada Kementerian Kehutanan.
"Dia akan dimintai kesaksiannya untuk tersangka AM (Annas Maamun)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
Informasi dihimpun, PT Citra Hokiana Triutama merupakan salah satu yang memenagkan lelang peningkatan jalan Lubuk Jambi dengan nilai proyek 4,7 miliar. Nama perusahaan itu juga ikut disebut-sebut tercatat dalam lis perusahaan yang ditemukan KPK terkait operasi tangkap tangan.
Bahkan beredar kabar Edison merupakan orang yang mencairkan uang Rp 2 miliar untuk kemudian diberikan kepada Annas melalui Gulat Manurung sebelum operasi tangkap tangan KPK di Cibubur beberapa waktu lalu.
Edison yang juga Wakil Bendahara DPD Demokrat Riau ini telah dicegah bepergian ke luar negeri. Dia dianggap sebagai salah satu saksi penting kasus ini.
Bersama Edison KPK juga memanggil saksi lainnya. Mereka adalah Supriadi selaku Kasie Tata Ruang Bappeda Provinsi Riau, Ardesianto selaku Kasie Inventarisasi dan Perpetaan Dinas Kehutanan Provinsi Riau. Mereka juga dimintai keterangan dalam kasus yang sama.
Pada perkara ini, selain Annas, KPK juga menjerat Pengusaha asal Riau, Gulat Medali Emas Manurung.
Edwin Firdaus