TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyebaran video kasus kekerasan siswa Sekolah Dasar (SD) di Bukit Tinggi Sumatera Barat tidak menjadi fokus utama dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorum Niam Sholeh menuturkan, pasalnya kasus pengeroyokan tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Namun justru penyebaran video kekerasan tersebut yang dinilai justru lebih berbahaya.
"Kami akan menelusuri penyebaraan videonya. KPAI juga berkoordinasi dengan pejabat yang berada di daerah untuk mengkonfirmasi kebenaran kasus tersebut," kata Asrorum kepada wartawan di kantornya, Rabu (15/10/2014).
Sebagai lembaga yang berkewajiban melindungi anak, KPAI meminta kepada kepolisian untuk menangkap pelaku penyebar video kekerasan tersebut.
Lebih lanjut Asrorum menambahkan, seharusnya masyarakat langsung melaporkan kepada pihak yang berwajib jika memiliki bukti adanya kekerasan terhadap anak. Tindakan yang mengunggah video kekerasan, di satu sisi mengungkap fakta tetapi di sisi lain juga berimplikasi melanggar hukum.
Menurut Asrorum, secara hukum tidak dibenarkan mempublikasikan identitas anak baik korban maupun pelaku sesuai sistem peradilan pidana anak. Bagi pelaku yang mengunggah ataupun yang menyebarkan melalui media lain, dapat dikenakan Pasal 64 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.