TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali menegaskan pihak yang mengadakan Muktamar PPP ke -VIII seharusnya diberi sanksi karena melakukan pelanggaran berat.
SDA berpendapat muktamar PPP yang digelar oleh Sekjen PPP Mohammad Romahurmuziy, Emron Pangkapi, dan Suharso Monoarfa tidak mengikuti arahan dari mahkamah partai.
"Kalau kita mau berorganisasi yang baik, mahkamah kita akui sebagai kewenangan yang menentukan keputusan yang sifat dari keputusan itu final dan mengikat," kata Suryadharma di Jalan Talang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2014).
Adanya pelanggaran-pelanggaran dilakukan oleh pihak yang menyelenggarakan muktamar, SDA menyarankan agar tiga tokoh tersebut diberi sanksi berat oleh mahkamah partai.
SDA menyatakan, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga tokoh tersebut yaitu tidak menjalankan kewenangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, percepatan muktamar yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 22 Oktober 2014.
Selain itu, SDA menyebut materi pelaksanaan muktamar tidak sesuai dengan muktamar serta tidak adanya izin dalam bentuk surat tanda persetujuan penyelenggaran kegiatan.