TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus melengkapi berkas penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna di Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
Dalam rangka itu KPK memanggil saksi Aminuddin, Kepala UPTD PIP2B Dinas PU Cipta Karya Provinsi Sumsel.
"Aminuddin akan diperiksa untuk tersangka RA (Rizal Abdullah)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (16/10/2014).
Selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet, Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Rizal diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran pada kedua proyek tersebut. Kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 25 miliar.
Edwin Firdaus