TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyikapi banyaknya guru berstatus PNS yang enggan dipindah ke daerah, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Mohammad Nuh mengatakan bahwa jika sudah berstatus PNS maka guru tidak boleh menolak dipindahkan.
"Kalau Undang-undang ada di pusat/ provinsi ya harus mau, PNS itu pada hakikatnya harus bersedia ditempatkan dimana saja," kata Nuh ditemui di kantornya usai meresmikan perluasan Masjid Baitut Tholibin di Kemendikbud, Jumat (17/10/2014) siang.
Nuh mengatakan, bahwa manajemen guru perlu ditata. Tenaga kependidikan PNS, seperti dalam UU 32 No 2005, diotonomikan ke Kabupaten masing-masing, sehingga, kata Nuh, wajar jika guru berada di kabupaten/kota tersebut.
"Manajemen guru harus ditata, pendidikan diotonomikan UU 32, sehingga guru mulai diangkat, urusan mindahin di kabupaten. Oleh karena itu, UU harus diamandemen karena pendidikan tidak hanya diurus kabupaten/kota tapi juga diurus oleh pemerintah pusat. Dengan demikian ada kewenangan mengelola guru," jelasnya.
Ia mengatakan, selama guru hanya dikelola oleh pemerintah kabupaten atau kota terkait, maka ia pesimis akan adanya peningkatan pemerataan guru.
"Guru yang bertugas di daerah-daerah khusus kita punya payung, begitu juga dengan para tentara yang mengajar akan memiliki tunjangan khusus," tambahnya.
Berkaitan dengan kesejahteraan guru, Nuh mengatakan, anggaran sebanyak 80 triliun disiapkan untuk kesejahteraan guru. Namun, dengan adanya tunjangan bagi para guru, ia berharap kuantitas dan kualitas guru juga bisa meningkat.
"Ngajarnya harus lebih bagus, yang tadinya absen jadi tidak absen, kami tugasnya meningkatkan kesejahteraan guru, dan mereka (para guru) karena diberi tunjangan, harapan kami kualitasnya juga meningkat," tutur Nuh. (Agustin Setyo Wardani)