News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Andi Mallarangeng

Dinilai Kesatria, Hakim PT Kuatkan Vonis Andi Mallarangeng 4 Tahun Penjara

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menguatkan putusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, terhadap terdakwa Andi Alifian Mallarangeng. Dengan begitu, mantan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu tetap diganjar dengan putusan empat tahun penjara.

Demikian disampaikan Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Hatta, Jumat (24/10/2014).

Dikatakannya, putusan Andi dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Syamsul Bahri Bapatua, pada 15 Oktober 2014.

Hatta menjelaskan, ada beberapa pertimbangan majelis hakim, sehingga tetap seperti putusan pengadilan tingkat pertama. Di antaranya adalah majelis hakim tingkat banding menilai Andi telah menunjukkan sikap yang kooperatif, pascaditetapkan tersangka oleh KPK.

"Secara kesatria (Andi) langsung mengundurkan diri dari jabatan menteri begitu ditetapkan sebagai tersangka sebagai bentuk loyal terhadap hukum," kata Hatta.

Selain itu, berdasarkan fakta persidangan, lanjut Hatta, uang terkait proyek Hambalang yang diduga dikorupsi Andi, terbukti tidak pernah diterimanya secara langsung dan sudah dikembalikan ke negara melalui KPK.

"Uang yang dikorupsi tidak (pernah secara) langsung diterima terdakwa, akan tetapi yang menerina sodara Wafid dan Choel (Adik Andi). Lagi pula uangnya, telah dikembalikan seluruhnya," kata Hatta.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada Andi pada Juli lalu. Selain hukuman bui, hakim juga mengganjar Andi dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan penjara.

Andi dinilai majelis hakim terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri, dan atau orang lain, dan atau korporasi sesuai Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Kesalahan Andi dianggap terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2 miliar dan USD 550 ribu dari korupsi proyek Hambalang. Semua uang itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng.

Andi juga dinyatakan terbukti memperkaya orang lain, yakni Wafid Muharam, Deddy Kusdinar, Nanang Suhatmana, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggaraheni Dewi Kusumastuti, dan Adirusman Dault. Selain itu, ia juga dinyatakan terbukti memperkaya sejumlah korporasi.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini